| Soeharto - Presiden RI ke-2 |
Pada waktu pembuatan dan alasan dibuatnya Super Semar itu, terlepas dari kondisi normal atau terpaksa dan apakah dipaksa, yang jelas yang diberi surat tugas itu atau pemegang Super Semar bertindak menafsirkan Super Semar melebihi apa yang dikehendaki oleh si pembuat atau si pemberi seakan-akan pemegang Super Semar tersebut alih tugas pemerintahan.
Semua ini terjadi karena adanya perbedaan persepsi antara yang dimaksud oleh pemberi dan penerima Super Semar, serta keinginan penerimanya. Semestinya, penerima mandat Super Semar tidak diperbolehkan melakukan tugas melampaui wewenang yang diberikan oleh pemberi mandat itu. Dalam hal ini, sebaiknya penerima mandat menanyakan kembali tugas apa yang seharusnya dilakukan. Jangan sampai terjadi kesalahan atau melewati batas dari yang digariskan oleh pemberinya.
Kenyataan dalam parakteknya, pemegang mandat melakukan tugas melebihi wewenang yang dimaksud, melebihi proporsi yang sebetulnya harus dilakukan. Kalau demikian, berarti seakan-akan ada kudeta secara halus.
Mengenai kudeta, setiap orang memberikan penafsiran berbeda. Hanya yang jelas, penerima Super Semar tidak mempertanggungjawabkan apa yang sudah diberikan. Malah Soeharto berusaha merekayasa Super Semar supaya diambil alih oleh MPRS.
Selain Soeharto tidak menanyakan batasan tugas yang diterima, dia juga tidak memberikan pertanggungjawabannya. Malah justru bertindak lebih jauh dengan merekayasa MPRS supaya MPRS mengambil alih Super Semar dan dikukuhkan menjadi TAP MPRS. Seolah-olah presiden yang ada, dalam hal ini Soekarno, wewenangnya sudah diputus (dilangkahi) oleh MPRS. Jadi, sudah melebihi pertanggungjawaban yang diberikan. Sebab, dengan adanya MPRS melakukan kewenangan yang melebihi presiden atau dengan kata lain MPRS melakukan tugas presiden.
Kalau saja dalam hal ini waktu itu Soeharto dan MPRS tidak merekayasa Super Semar, kemungkinan MPRS tidak akan mengukuhkan Super Semar menjadi TAP No. XX MPRS/1966.
Dengan diambil opernya Super Semar menjadi TAP MPRS, berarti MPRS telah meniadakan (menghapus) preesiden dan mengangkat Soeharto menjadi preesiden yang baru.
Padahal yang semestinya MPRS harus diam saja. Karena dalam hal ini, MPRS tidak berwenang dan Presiden Soekarno yang memberi Super Semar akan meminta pertanggungjawaban pada Jenderal Soeharto yang diberi Super Semar. Jadi, tahun 1966 telah terjadi dualisme kekuasaan.
Tetapi, pengambil alihan kekuasaan baru terjadi secara resmi di tahun 1967. Sejak lahirnya TAP MPRS No. XX di bulan Juli 1966, kekuasaan Presiden Soekarno belum dicabut. Presiden Soekarno belum diberhentikan oleh MPRS. Tapi dengan adanya TAP MPRS No. XX ini, yang mencantumkan Super Semar sebagai salah satu sumber hukum, seolah-olah memberikan kekuasaan kepada Soeharto untuk melakukan kekuasaan yang sama dengan kekuasaan yang dipegang oleh Presiden Soekarno.
Dalam hal Super Semar, konstruksi yang sebetulnya harus dilalui tidak dilakukan. Jadi, ada penyimpangan hukum yang dilakukan, prosedur-prosedur yang tertib ditiadakan kareena alasan politis. Pada saat itu, tidak digunakan ketentuan-ketentuan yang ada pada Undang Undang Dasar.
Mengenai perintah pembubaran PKI, yang dikeluarkan pada tanggal 12 Maret 1966, Soeharto dengan dasar surat perintah Sebelas Maret, disini Soeharto menafsirkan terlalu jauh wewenang yang dia terima. Karena dalam Super Semar, hanya ada wewenang untuk memulihkan ketertiban dan keamanan, tapi Soeharto menafsirkan terlalu jauh.
Pendirian partai politik adalah salah satu hak yang bersifat asasi dari setiap warga negara. Tidak ada kewenangan pemerintah sebagai pembina.
Jadi, kalau partai-partai politik itu berbuat salah, tidak harus partai politiknya dibubarkan. Yang diminta pertanggungjawabannya bukan partai politiknya, melainkan pengurus partai politiknya.
Pada kejadian di tahun 1965, seharusnya bukan partainya yang dibubarkan, melainkan pengurus dari partai tersebut yang mempertanggungjawabkan perbuatan melalui proses di bidang hukum, melalui badan-badan peradilan. Setelah itu, baru partainya yang ditindak.
Proses hukum inilah yang menentukan, apakah pengurus itu berbuat salah, melakukan makar atau yang lainnya.
(JT-03) (Diambil dari Arief Hidayat, S.H., M.S., Soeharto Memanfaatkan MPRS) (Pengukuhan Super Semar Akibat Rekayasa). Inti Jaya No. 2172 Tahun ke-XXVIII.
Baca Juga : Perlakuan Buruk Rezim Soeharto pada Bung Karno
Tidak ada komentar:
Posting Komentar